Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi
Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, produk yang diwajibkan bersertifikasi
halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta
barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun, masih banyak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang
belum mengetahui serta memahami bagaimana sertifikat halal untuk suatu produk
dapat diperoleh. Terlebih bagi para pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan.
Berdasarkan hal
tersebut, mahasiswa KKN-T Kelompok 19 Universitas Trunojoyo Madura bersama
Fitriyatuz Zakiyah M.hum selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) dan bekerjasama
dengan Lembaga Halal center Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyelenggarakan
program kerja tentang Pendampingan Proses Produk Halal.
Proses produk halal
merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk
meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Mahasiswa KKN yang diterjunkan di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten
Bangkalan, pada jum’at 12 Januari 2024 melakukan pendampingan UMKM untuk
mendapatkan sertifikasi halal kolaborasi dengan halal center UTM. Produk UMKM
tersebut antara lain Keripik, Kue kering, Mie ayam, Mie rawit dan catering
yang berlokasi di Desa Pangpong. Proses Pendampingan Produk Halal dilakukan
dengan sistem self-declare yang dimulai dari melakukan survei kepada
masing-masing pelaku usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga verifikasi dan validasi.
Lebih lanjut, Ketua
Kelompok KKN-T 19 Maulana Fajreal Alam beserta pihak halal center Qolbian Rohim
sebagai pemateri menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan dapat membantu para
pelaku UMKM agar memiliki sarana marketing yang bervariasi berbasis
media sosial dan memiliki tempat penjualan di Facebook, Instagram, serta Shopee.
Strategi ini secara langsung mampu meningkatkan dan mengembangkan nilai jual
produk UMKM.
Perlu diketahui, sertifikasi halal menjadi komponen pokok yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan. Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.
“Alhamdulillah, saya
mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN-T 19 beserta halal center UTM
karena sudah membantu saya untuk mengurus proses mendapatkan sertifikasi halal.
Program ini sangat bermanfaat bagi saya yang awam akan hal tersebut. Semoga
setelah mendapatkan sertifikat halal, saya dapat menjangkau pasar yang lebih
luas, meningkatkan pendapatan, serta memberikan solusi yang tepat dan efektif
dalam memasarkan produk. Semoga Mas dan Mbak diberi kesehatan selalu dan
menjadi orang sukses nantinya,” ucap ibu Nur Ainiyah pemilik usaha kue kering.
Terakhir, mahasiswa KKN-T berharap adanya kegiatan pendampingan proses
produk halal ini akan terus berlanjut untuk KKN periode berikutnya. Sehingga
seluruh UMKM yang ada di Desa Pangpong Bangkalan bisa memiliki sertifikat halal
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
0 Komentar