KKN-T 19 KOLABORASI DENGAN HALAL CENTER UTM GUNA MENINGKATKAN KUALITAS UMKM DI DESA PANGPONG


Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, produk yang diwajibkan bersertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, masih banyak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mengetahui serta memahami bagaimana sertifikat halal untuk suatu produk dapat diperoleh. Terlebih bagi para pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan.

Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN-T Kelompok 19 Universitas Trunojoyo Madura bersama Fitriyatuz Zakiyah M.hum selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) dan bekerjasama dengan Lembaga Halal center Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menyelenggarakan program kerja tentang Pendampingan Proses Produk Halal.

Proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

Mahasiswa KKN yang diterjunkan di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, pada jum’at 12 Januari 2024 melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal kolaborasi dengan halal center UTM. Produk UMKM tersebut antara lain Keripik, Kue kering, Mie ayam, Mie rawit dan catering yang berlokasi di Desa Pangpong. Proses Pendampingan Produk Halal dilakukan dengan sistem self-declare yang dimulai dari melakukan survei kepada masing-masing pelaku usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga verifikasi dan validasi.

Lebih lanjut, Ketua Kelompok KKN-T 19 Maulana Fajreal Alam beserta pihak halal center Qolbian Rohim sebagai pemateri menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan dapat membantu para pelaku UMKM agar memiliki sarana marketing yang bervariasi berbasis media sosial dan memiliki tempat penjualan di Facebook, Instagram, serta Shopee. Strategi ini secara langsung mampu meningkatkan dan mengembangkan nilai jual produk UMKM.

Perlu diketahui, sertifikasi halal menjadi komponen pokok yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan. Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN-T 19 beserta halal center UTM karena sudah membantu saya untuk mengurus proses mendapatkan sertifikasi halal. Program ini sangat bermanfaat bagi saya yang awam akan hal tersebut. Semoga setelah mendapatkan sertifikat halal, saya dapat menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan pendapatan, serta memberikan solusi yang tepat dan efektif dalam memasarkan produk. Semoga Mas dan Mbak diberi kesehatan selalu dan menjadi orang sukses nantinya,” ucap ibu Nur Ainiyah pemilik usaha kue kering.

Terakhir, mahasiswa KKN-T berharap adanya kegiatan pendampingan proses produk halal ini akan terus berlanjut untuk KKN periode berikutnya. Sehingga seluruh UMKM yang ada di Desa Pangpong Bangkalan bisa memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).